MATERI KELAS 8 Tentang "Lembaga Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat"
Identitas
- Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
- Fase/Kelas : Fase D / Kelas 8 D
- Pertemuan : 16 ( 2 JP )
- Materi : Lembaga Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Guru Pengampu : Dimas Syamsi Pratama, S.Pd.
- Waktu Pembelajaran : Senin 21 April 2025
Capaian Pembelajaran
Pada akhir kelas 8, Peserta didik memahami keberagaman kondisi geografis Indonesia, konektivitas antarruang terhadap upaya pemanfaatan dan pelestarian potensi sumber daya alam, faktor aktivitas manusia terhadap perubahan iklim dan potensi bencana alam. Peserta didik memahami dampak perubahan iklim dan potensi bencana alam.
Tujuan Pembelajaran :
Peserta didik mampu menjelaskan, mampu mengidentifikasikan, menjelaskan dan mengamati materi tentang Lembaga Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat.
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, wassholaatu wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal mursaliin, nabiyyinaa wahabiibinaa muhammadin, wa’ala alihi washahbihi aj’ma’iin,wa mantabi’ahum biihsanin ilaa yaumiddin, Amma ba’du.
Alhamdulillah hari ini, kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran IPS di pertemuan kemarin kita sudah membahas materi Kondisi Geografis dan Pemerataan Ekonomi. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 menyebutkan bahwa pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Rangkaian upaya pembangunan memuat kegiatan yanng berlangsung tanpa henti dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generai yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan.
Pada masa yang akan datang, perekonomian dituntut untuk mampu berkembang secara lebih seimbang di seluruh wilayah tanah air dalam rangka pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan sosial. Pengembangan perekonomian harus memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah
Selanjutnya materi yang akan kita bahas dipertemuan hari ini adalah mengenai Kondisi Geografis dan Pemerataan Ekonomi
Materi
" Lembaga Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat."
a. Lembaga Keuangan Bank
Dalam UU RI No. 4 Tahun 2023, bank adalah badan usaha yang meghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
1. Bank Sentral
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia, bertujuan menncapai stabilitas nilai rupiah, memelihara Sistem Pembayaran, dan menjaga Stabilistas Sistem Keuangan
2. Bank Umum
Bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Perekonomian Rakyat
Bank Perekonomian Rakyat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah, tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Bank Syariah
Bank Syariah melaksanakan kegiatan perbankan berupa menghimpun dan menyalurkan dana berdasarkan Prinsip Syariah sebagai prinsip hukum Islam.
Produk Perbankan
Produk perbankan dapat dikelompokkan atas produk kredit pasif dan produk kredit aktif.
Produk Kredit Pasif
Giro
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain atau pemindahbukuan.
Deposito
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan nasabah penyimpan.
Tabungan
Simpanan yang penarikannya dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat yang dipersamakan.
Produk Kredit Aktif
Kredit
Penyediaan dana atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam untuk melunasinya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Surat Berharga
Komentar
Posting Komentar