MATERI KELAS 8 Tentang "Lembaga Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat"
Identitas
- Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
- Fase/Kelas : Fase D / Kelas 8 C
- Pertemuan : 16 ( 2 JP )
- Materi : Lembaga Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Guru Pengampu : Dimas Syamsi Pratama, S.Pd.
- Waktu Pembelajaran : Rabu 16 April 2025
Capaian Pembelajaran
Pada akhir kelas 8, Peserta didik memahami keberagaman kondisi geografis Indonesia, konektivitas antarruang terhadap upaya pemanfaatan dan pelestarian potensi sumber daya alam, faktor aktivitas manusia terhadap perubahan iklim dan potensi bencana alam. Peserta didik memahami dampak perubahan iklim dan potensi bencana alam.
Tujuan Pembelajaran :
Peserta didik mampu menjelaskan, mampu mengidentifikasikan, menjelaskan dan mengamati materi tentang Lembaga Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat.
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, wassholaatu wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal mursaliin, nabiyyinaa wahabiibinaa muhammadin, wa’ala alihi washahbihi aj’ma’iin,wa mantabi’ahum biihsanin ilaa yaumiddin, Amma ba’du.
Alhamdulillah hari ini, kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran IPS di pertemuan kemarin kita sudah membahas materi Kondisi Geografis dan Pemerataan Ekonomi. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 menyebutkan bahwa pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Rangkaian upaya pembangunan memuat kegiatan yanng berlangsung tanpa henti dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generai yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan.
Pada masa yang akan datang, perekonomian dituntut untuk mampu berkembang secara lebih seimbang di seluruh wilayah tanah air dalam rangka pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan sosial. Pengembangan perekonomian harus memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah
Selanjutnya materi yang akan kita bahas dipertemuan hari ini adalah mengenai Kondisi Geografis dan Pemerataan Ekonomi
Materi
" Lembaga Keuangan untuk Kesejahteraan Rakyat."
a. Lembaga Keuangan Bank
Dalam UU RI No. 4 Tahun 2023, bank adalah badan usaha
yang meghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
1. Bank
Sentral
Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia,
bertujuan menncapai stabilitas nilai rupiah, memelihara Sistem Pembayaran, dan
menjaga Stabilistas Sistem Keuangan
2. Bank
Umum
Bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
3. Bank
Perekonomian Rakyat
Bank Perekonomian Rakyat melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah, tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Bank
Syariah
Bank Syariah melaksanakan kegiatan perbankan berupa
menghimpun dan menyalurkan dana berdasarkan Prinsip Syariah sebagai prinsip
hukum Islam.
Produk Perbankan
Produk perbankan dapat dikelompokkan atas produk kredit
pasif dan produk kredit aktif.
Produk Kredit Pasif
Giro
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain atau
pemindahbukuan.
Deposito
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan nasabah penyimpan.
Tabungan
Simpanan yang penarikannya dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
atau alat yang dipersamakan.
Produk Kredit Aktif
Kredit
Penyediaan dana atau tagihan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam untuk melunasinya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga
Surat Berharga
Komentar
Posting Komentar