MATERI KELAS 9. KD.3.4. Indonesia dari Masa Kemerdekaan Hingga Masa Reformasi
Identitas
- Hari/Tanggal : Rabu 03 April 2024
- Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
- Fase/Kelas : Kelas 9 ( C ) ke 14
- Materi Pokok : Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
- Sub Materi : Perjuangan Diplomasi
- Guru Pengampu : Dimas Syamsi Pratama, S.Pd.
- Waktu Pembelajaran : 2x40 menit
- KD / CP : Indonesia dari Masa Kemerdekaan Hingga Masa Reformasi
- Tujuan :
Peserta didik diharapkan mampu memahami, menganalisi, mengamati materi tentang Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan ( Perjuangan Diplomasi )
Materi Pembelajaran
Di Pertemuan kemarin kita telah membahas materi Upaya Mempertahankan Kemerdekaan dengan Perjuangan Fisik. Perjuangan secara fisik ini sudah dilakukan oleh rakyat Indonesia sejak Belanda mulai menjajah Indonesia. BahkanPada waktu itu, senjata yang digunakan oleh pejuang Indonesia masih tradisional, seperti bambu runcing, keris, hingga tombak. Hal ini sangat berbeda dengan senjata yang dimiliki penjajah. Mereka menggunakan senjata modern, seperti meriam dan pistol
Selanjutnya, di Pertemuan kali ini kita akan. membahas materi Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan ( Perjuangan Diplomasi )
Perjuangan melalui jalur diplomasi ini dilakukan melalui berbagai perundingan terutama dengan Belanda. Tujuan perundingan ini hanya satu supaya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lainnya yang sudah terlebih dahulu meredeka.
1. Perundingan Linggarjati
Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada Tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah kedua negara pada 25 Maret 1947.
Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi,
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah Ri paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
4. Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth / persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
2. Perjnajian Renville
Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia dengan pihak Belanda, dan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia dan Australia) sebagai perantaranya. Dalam perundingan itu, delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang Indonesia yang bernama Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya.
Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda dengan menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah intemasional yang perlu adanya campur tangan negara lain.
Isi perjanjian Renville adalah sebagai berikut,
1. Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya republik Indonesia Serikat (RIS).
2. Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesia-Belanda.
3. Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepda pemerintah federal sementara.
4. Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.
5. Antara enam bulan sampai satu tahun akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.
6. Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.
3. Perundingan Roem Royen
Dalam perundingan Roem Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya. Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 7 Mei 1949 berhasil dicapai persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak Indonesia. Kemudian disepakati kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB tertanggal 28 Januari 1949 dan persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949.
Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang berisi antara lain sebagai berikut,
1. Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.
2. Kedua belah pihak bekerja sama dalam hai mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.
3. Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia Serikat.
Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut,
Pemerintah Belanda menyetujui bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta.
Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
· Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
4. Konfrensi Meja Bundar (KMB)
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlngsung di Den Haag pada Agustus sampai 2 November 1949. Hasil konferensi tersebut yang paling utama adalah “pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.
Terdapat 4 hal penting lainnya yang menjadi isi kesepkatan KMB, yaitu,
· Pembentukan Uni Belanda-Republik Indonesia Serikat dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis.
· Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk periode 1949 – 1950 dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri.
· Irian Barat masih dikuasai Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai perundingan lebih lanjut.
· Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia belanda sebesar 4,3 miliar gulden.
Sumber Refrensi
https://kids.grid.id/read/473635054/perjuangan-mempertahankan-kemerdekaan-lewat-jalur diplomasi-materi-pkn-kelas-9-smp?page=all
https://jogja.tribunnews.com/2024/01/05/pkn-kelas-9-perjuangan-mempertahankan-kemerdekaan-melalui-diplomasi
Komentar
Posting Komentar