MATERI KELAS 9. KD.3.3. Ketergantungan Antarruang dan Pengaruhnya terhadap Kesejahteraan Masyarakat.

  Identitas 

      - Hari/Tanggal              : Jum'at, 02 Februari 2024

      - Mata Pelajaran          : Ilmu Pengetahuan Sosial 

      - Fase/Kelas                 : Kelas 9 ( D )  ke 5

      - Materi Pokok             : Mengembangkan Ekonomi Kreatif  Berdasarkan Potensi Wilayah untuk 

                                             Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

      - Sub Materi                 : Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif

      - Guru Pengampu        : Dimas Syamsi Pratama, S.Pd.

      - Waktu Pembelajaran : 2x40 menit

      - KD / CP                    :Ketergantungan Antarruang dan Pengaruhnya terhadap Kesejahteraan Masyarakat

      - Tujuan : 

Peserta didik diharapkan mampu memahami, menganalisi, mengamati materi  tentang Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif.

Materi Pembelajaran

Di Pertemuan kemarin kita telah membahas materi mengenai Konsep Ekonomi Kreatif. Saat ini, di era globalisasi konsep ekonomi memang tak bisa dilepaskan dari ide-ide yang out of the box atau dikenal dengan ide-ide kreatif. Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif merupakan konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Ekonomi kreatif tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Di dalam UU tersebut, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Selanjutnya, di Pertemuan kali ini kita akan membahas materi Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif Silahkan kalian Pahami dan dipelajari.

"Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif


Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi dengan melaksanakan pembangunan secara terintegrasi antara masyarakat, swasta dan pemerintah. Beberapa strategi tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya. 
  2. Membuat Roadmap Industri kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta.
  3. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, mutu, dan pengembangan pasar.
  4. Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Contoh yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nya antara lain, buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. 
  5. Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.

Kementerian  Perdagangan  melakukan  upaya  pengembangan  ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah sebagai berikut.

  • Pengembangan Database Ekonomi Kreatif Indonesia yang Didukung dengan Teknologi Informasi.
  • Peningkatan Penggunaan Teknologi melalui Program Kemitraan
  • Pekan Produk Kreatif Indonesia ( PPKI)
  • Festival Ekonomi Kreatif
  • Wahana Kreatif
  • Peningkatan Jangkauan dan Efektivitas Pemasaran
  • Riset   Ekonomi   Kreatif   dan   Fasilitas   Pemberian   Insentif   yang mendukung Inovasi
  • Fasilitasi  kegiatan  yang  mendorong  lahirnya  insan  kreatif  dan entrepreneur kreatif baru.
  • Kegiatan fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif baru untuk merangsang terciptanya insan kreatif dan enterpreneur baru di Indonesia. 
  • Pencipataan Indentitas Lokal Daerah Tingkat I dan II serta Indentitas Nasional 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI KELAS 8 Tentang " Kehidupan Ekonomi Indonesia pada Awal Kemerdekaan dan Masa Demokrasi Liberal"

MATERI KELAS 8 Tentang " Kehidupan Ekonomi Indonesia pada Masa Demokrasi Terpimpin dan Masa Orde Baru."

MATERI KELAS 8 Tentang " Pengaruh Agama dan Kebudayaan Hindu - Buddha di Indonesia"